Pengakuan Terapis Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Badung Bali Bikin Geregetan
![Pengakuan Terapis Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Badung Bali Bikin Geregetan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-1bthg-ak5b.jpg)
Setelah membeli obat pesanan ibunya, korban kemudian berniat berobat menyembuhkan kakinya yang sakit.
Namun, saat melakukan terapis, korban justru menjadi korban perundungan pelaku.
Seusai insiden itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.
Korban dan ibunya lalu datang ke TKP mencari pelaku, lalu ke SPKT Polres Badung.
Polres Badung pun segera menangkap pelaku yang tinggal tidak jauh dari TKP.
Dari tangan pelaku diamankan sebuah barang bukti, termasuk sertifikat terapi atas nama Soni.
“Penyidik menjerat pelaku SO dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutur AKP Aris Setianto. (lia/JPNN)
Terungkap pengakuan terapis Soni, pelaku pemerkosaan alias rudapaksa seorang mahasiswi di Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, bikin geregetan, Duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News