Duh Gusti, Mahasiswi di Badung Bali Jadi Korban Rudapaksa, Begini Kronologinya

Setelah membeli obat untuk ibunya, korban PP diarahkan pelaku SO yang berasal dari Purbalingga naik ke lantai dua apotek untuk terapi.
Dalam proses terapi, pelaku memerkosa korban.
Insiden pemerkosaan itu kemudian dilaporkan korban kepada ibunya, baru ke SPKT Polres Badung.
Berdasar laporan korban dan orang tuanya, polisi bergerak dan mengamankan pelaku.
“Pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tidak terpujinya itu.
Penyidik masih mendalami keterangannya,” kata AKP Aris Setianto.
Penyidik menjerat pelaku SO dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (lia/JPNN)
Duh Gusti, seorang mahasiswi di Badung Bali menjadi korban kekerasan seksual alias rudapaksa oknum pegawai apotek, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News