Bule Jerman Pembohong Dideportasi, Begini Kisahnya Versi Imigrasi Singaraja Bali, Parah!
“MN beralasan perusahaannya belum berjalan sejak Januari 2022 sampai saat ini,” kata Hendra Setiawan.
MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi Singaraja.
“MN melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Hendra Setiawan.
“Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangan ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” imbuh Hendra Setiawan.
Imigrasi Singaraja Bali telah melakukan tindakan deportasi terhadap sepuluh orang warga negara asing (WNA) yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lia/JPNN)
Bule Jerman pembohong berinisial MN dideportasi ke luar wilayah Bali Indonesia, begini kisahnya versi Imigrasi Singaraja, parah!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News