Terungkap, Sang Kakek Tak Tahan Lihat Bodi Bongsor si Bocil, Terjadilah
Dalam menjalankan aksinya pelaku melakukannya dengan ancaman, bakal memukul korban jika tidak mau menuruti permintaannya.
Kali terakhir pelaku mencabuli korban di area lapangan di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada April 2023 lalu.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera bergerak dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat tinggalnya,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut Kombes Bambang, penyidik masih mendalami keterangan pelaku, terutama motif pria uzur ini mencabuli bocah bau kencur.
“Kasusnya masih didalami penyidik,” tuturnya.
Penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menjerat kakek MS dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (lia/JPNN)
Terungkap motif pencabulan yang dilakukan buruh bangunan di Denpasar. Ternyata sang kakek berinisial MS tak tahan lihat bodi bongsor si bocil, terjadilah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News