Penyebar Video Hoaks Tawuran di Denpasar Minta Maaf, Sentil Kejadian Taman Pancing
Tersangka juga mengakui mengaitkan kejadian di Sesetan dengan video pembegalan yang viral di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar.
Tersangka mengira peristiwa itu benar adanya, padahal peristiwa itu adalah hoaks.
“Pelaku diamankan karena menyebarkan kabar hoaks, membuat gaduh dan meresahkan masyarakat,” ucap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Dayu Kalpika.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan menjerat tersangka Satria Putra melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
AKP Dayu Kalpika mengimbau masyarakat berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Tidak semua yang kita lihat sesuai dengan apa yang terjadi.
Jadi, pikirkan dua kali sebelum menyebarkan informasi agar tidak menjadi berita bohong,” tuturnya. (lia/JPNN)
Penyebar video hoaks tawuran di Sesetan, Denpasar Selatan, Satria Putra, minta maaf setelah diciduk polisi, sentil kejadian pembegalan di Taman Pancing, Pemogan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News