Begini Kronologi Pemilik TikTok Satria Putra Sebar Hoaks Tawuran di Denpasar, Hhmm
Satria Putra segera mengeluarkan ponsel dan merakam apa yang sedang terjadi dan mengunggah video itu di media sosial TikTok @alurcardotiktokk.
“Jadi, pelaku mengira orang yang bawa senjata tajam di tengah keramaian itu karena ada tawuran,” ujar AKP Dayu Kalpika.
Dalam sekejap unggahan video pendek itu viral di TikTok, disukai 11 ribu orang dan dibagikan sebanyak 5.800 kali.
Padahal, faktanya tidak ada tawuran di TKP.
“Pelaku diamankan karena menyebarkan kabar hoaks, membuat gaduh dan meresahkan masyarakat,” ucap AKP Dayu Kalpika.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan menjerat tersangka Satria Putra melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
AKP Dayu Kalpika mengimbau masyarakat berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Tidak semua yang kita lihat sesuai dengan apa yang terjadi.
Begini kronologi pemilik akun TikTok Satria Putra menyebar video hoaks terjadi aksi tawuran di Sesetan, Denpasar Selatan, Hhmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News