Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia, Terpaksa ke Luar Bali Pakai Kursi Roda, Duh

Rabu, 16 Agustus 2023 – 20:24 WIB
Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia, Terpaksa ke Luar Bali Pakai Kursi Roda, Duh - JPNN.com Bali
Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Rusia IG yang dideportasi ke luar Bali dengan memakai kursi roda akibat kecelakaan yang dialaminya saat berlibur ke Bali di Bandara Ngurah Rai, Rabu (16/8). Foto: Humas Kemenkumham Bali

Masa pemidanaan IG berakhir pada 10 Agustus 2023, lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama.

Bule Rusia itu harus menjalani proses detensi sebelum proses administrasi pendeportasian selesai.

“Kasus hukum yang bersangkutan telah inkracht sehingga Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupaya pendeportasian sebagaimana ketentuan Pasal 75 Ayat 11 UU Keimigrasian,” kata Babay Baenullah.

Menurut Babay Baenullah, setelah dideportasi, nama yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dengan masa berlaku enam bulan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Penangkalan seumur hidup juga bisa dilakukan jika yang bersangkutan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Namun, keputusannya ada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutur Babay Baenullah. (lia/JPNN)

Rudenim Denpasar mendeportasi bule Rusia berinisial IG melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (16/8), miris terpaksa pakai kursi roda

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News