Bule Uzur Asal Prancis Dideportasi, Sebatang Kara di Bali, Kisahnya Menguras Air Mata
Mulai dari urusan kesehatan hingga urusan MCK mengingat kondisi fisik dan kesehatannya yang sangat terbatas,” paparnya.
Setelah melalui upaya komunikasi berkesinambungan dengan pihak konsulat, Konjen Prancis akhirnya bersedia membelikan tiket kepulangannya berikut dengan satu orang temannya WN Prancis sebagai pendamping.
Menurut Babay Baenullah, JLB bukan hanya dideportasi, tetapi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasar Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. (lia/JPNN)
Bule uzur asal Prancis berinisial JLB dideportasi, hidup sebatang kara di Bali setelah diduga ditinggal sang istri WNI, kisahnya menguras air mata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News