Bule Belgia Gagal Cari Pekerjaan di Bali, Nasibnya Kini Berakhir Tragis, Lihat Tuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD diketahui datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur.
DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang menggiurkan.
Namun, sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan.
“DD memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022.
Jadi, saat diamankan pada tanggal 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 hari,” kata Hendra Setiawan lagi.
Saat itu juga bule Belgia itu ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses deportasi.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain deportasi, nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” papar Hendra Setiawan. (lia/JPNN)
Bule Belgia berinisial DD gagal cari pekerjaan saat berlibur di Bali, nasibnya kini berakhir tragis setelah dideportasi Imigrasi Singaraja, Lihat Tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News