Bos Angkringan Diciduk saat Hendak Kabur ke Makassar, Aksinya Bikin Tercengang

Polisi yang menerima informasi ada pencurian yang menimpa korban, segera bergerak.
Panit Opsnal Polsek Kuta Iptu Adhi Waluyo mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan mengecek sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar area hotel.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV, tim Opsnal mencari tahu posisi pelaku dan menangkapnya di Jalan Raya Kuta.
Yang mencengangkan, tersangka pernah terlibat kasus kriminalitas di Makassar, tetapi tidak sampai dihukum.
Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari meskipun dia sendiri memiliki sebuah tempat angkringan di wilayah Denpasar.
Rencananya, setelah pelaku pergi, tempat angkringan miliknya akan dikelola oleh seorang temannya yang berencana akan datang ke Bali.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (lia/JPNN)
Bos angkringan Ismail diciduk saat hendak kabur ke Makassar melalui Bandara Ngurah Rai, aksinya mencuri barang WNA India bikin tercengang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News