Kronologi Pengusaha Rental di Bali Diciduk Gegara Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran
Anggota memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether).
Tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Anggota dan tersangka selanjutnya menyepakati harga rent car selama tiga hari sebesar USD 350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Anggota lalu mengirimkan down payment (DP) awal sebesar USD 40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
“Tersangka diamankan setelah anggota melakukan pembayaran sebesar USD 310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan mengamankan barang bukti,” kata Kombes Satake Bayu.
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 33 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) dengan ancaman pidana setahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Polda Bali mengimbau masyarakat dan para pengusaha sesuai Undang-undang yang berlaku mari kita menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi.
Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita, Indonesia,” papar Kombes Satake Bayu. (lia/JPNN)
Kronologi pengusaha rental kendaraan di Bali berinisial TS diciduk Tim Siber Polda Bali gegara memakai Kripto untuk alat pembayaran, seru
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News