Cewek Cantik Berbaju Oranye Ini Berbahaya, Perusahaan di Bali Harus Waspada
Korban menemukan ada yang tidak balance antara pemasukan dengan penjualan, serta stok barang yang ada dalam nota.
Korban kemudian melakukan audit dan meminta keterangan anak buahnya untuk menemukan apa yang terjadi.
Hasilnya, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan tersangka senilai Rp 359.97 juta.
Kepada korban, tersangka mengakui perbuatannya, memanipulasi nota penjualan toko sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
“Berdasarkan laporan korban pada Kamis 7 April 2023, unit reskrim melakukan olah TKP, mencari alat bukti dan mencari keterangan saksi,” kata Kompol Sudiarta.
Di depan Kompol Sudiarta, tersangka Ayu Indiana Putri mengatakan motifnya menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Upah yang saya terima sebenarnya sudah cukup layak, tetapi banyak kebutuhan hidup,” ucap tersangka Ayu Indiana Putri.
Penyidik Polsek Denpasar Timur menjerat tersangka melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (lia/JPNN)
Cewek cantik berbaju oranye Ni Made Ayu Indiana Putra ini berbahaya, perusahaan di Bali harus waspada dengannya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News