Bisnis Lawar Penyu Langka Menggiurkan, Beroperasi Sejak 1998, Harga Per Paket Ratusan Ribu
Untuk menyembunyikan penyu hijau dalam bisnis olahan lawar dan serapah tersebut, tersangka Made Japa membuat kolam khusus yang tidak bisa dilihat banyak orang di dalam rumahnya.
Tersangka Made Japa mengaku menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut akan ditangkap polisi.
Selama menjalankan bisnis ilegal ini, tersangka Made Japa mengaku mendapatkan banyak keuntungan.
Namun, tersangka menolak menjelaskan secara rinci pendapatannya selama menjalankan bisnis haram ini.
Kombes Soelistijono mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas perdagangan penyu karena merupakan tindakan yang masuk dalam kategori pidana lingkungan.
Penyu merupakan satwa yang dikategorikan endangered (terancam punah).
Secara Internasional, hal tersebut tertuang dalam Union for Conservation of Nature Red List of Threatened Species di mana semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah.
Status perdagangan penyu secara internasional masuk dalam Appendiks I CITES yang mengisyaratkan bahwa seluruh jenis perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang.
Bisnis lawar penyu langka cukup menggiurkan, bisnis tersangka Made Japa beroperasi sejak 1998, harga per paket ratusan ribu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News