Imigrasi Denpasar Deportasi Komika Rusia dan Bule Australia, Ada yang Kenal?

Rabu, 15 Maret 2023 – 19:44 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi Komika Rusia dan Bule Australia, Ada yang Kenal? - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (depan) mengumumkan deportasi dua warga negara asing di Bali saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa kemarin (14/3). Foto: ANTARA/Fikri Yusuf

Visa tersebut berlaku untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

Menurut Tedy Riyandi, WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).

“SS melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Tedy Riyandi.

Tedy mengatakan pasal itu mengatur kewenangan Imigrasi menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“SS bisa langsung dideportasi karena yang bersangkutan telah tiket kepulangannya ke Rusia,” ucap Tedy Riyandi.

Pada waktu yang bersamaan, Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Australia berinisial JDA.

Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3), setelah WNA itu diserahterimakan Polda Bali kepada Imigrasi.

Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I.

Imigrasi Denpasar mendeportasi komika Rusia yang beraksi di ajang Riverside Convention Center, Denpasar, dan bule Australia, ada yang kenal?
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News