3 Cewek Rusia Penjual Lendir di Seminyak Dideportasi, Imigrasi Buka Fakta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi mengambil langkah tegas setelah mengamankan tiga orang cewek Rusia berinisial VS, IL, dan TE yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Seminyak, Kuta, Badung.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan mendeportasi ketiga cewek cantik itu ke luar dari wilayah Indonesia.
Ketiga cewek Rusia itu dideportasi ke negaranya, Jumat kemarin (10/3) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mereka menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.
“Iya, sudah dideportasi,” ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim kemarin.
Silmy Karim mengatakan VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL memakai visa on arrival (VoA).
Menurut Silmy Karim, Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata, sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis.
Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
3 cewek Rusia penjual lendir yang berprofesi sebagai PSK di Seminyak, Kuta, berinisial VS, IL dan TE dideportasi, Imigrasi buka fakta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News