Karyawan Minimarket di Denpasar Ini Tertunduk Lesu, Kesalahannya Fatal

Motor korban diketahui berada di minimarket Jalan Akasia, Denpasar, Rabu (1/2/2023).
"Setelah dilakukan pengecekan nomor polisi yang terpasang DK 323 FJ, nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban," kata Kompol Nengah Sudiarta.
Pelaku Narcisus Handriato yang bekerja di minimarket tersebut langsung dimintai keterangan.
Pelaku tak berkutik saat diminta surat kendaraan.
Pelaku akhirnya mengakui bahwa motor tersebut hasil curian.
"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur," papar Kompol Nengah Sudiarta. (lia/JPNN)
Karyawan minimarket bernama Narcisus Handriato di Denpasar ini hanya bisa tertunduk lesu setelah tertangkap melakukan curanmor, kesalahannya fatal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News