Keluarga Tolak Autopsi, Pemuda Pembunuh Pacar di Denpasar Terancam 15 Tahun

Korban Ni Made DS dibunuh Kadek Juniartha dengan cara dicekik dan lehernya dijerat dengan kain selendang.
Tersangka kesal kepada sang pacar yang mendesak agar segera menikahinya setelah hamil tiga bulan.
Bagaimana soal kehamilan korban?
“Penyidik masih berpegang pengakuan tersangka yang mengatakan korban hamil tiga bulan,” kata Kompol IGA Made Ari Herawan.
Perwira Polri ini mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi sambil menyelesaikan berkas acara pemeriksaan.
Penyidik Polsek Denpasar Barat menjerat tersangka Kadek Juniartha melanggar Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (lia/JPNN)
Keluarga korban pembunuhan Ni Made DS menolak jenazah anaknya diautopsi, pemuda pembunuh sang pacar di Denpasar terancam 15 tahun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News