Kakak Adik Diciduk Polisi Bali, Terungkap Gegara Tanda Merah di Leher Korban, OMG
Selasa, 22 November 2022 – 18:19 WIB

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Dari hasil penyidikan, terungkap identitas kedua pelaku.
Baca Juga:
Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diciduk.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mencabuli korban.
“Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya diamankan untuk 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap tersangka berlaku sejak tanggal 15 November 2022,” papar AKP Gede Sumarjaya lagi.
Penyidik menjerat pasangan kakak adik ini telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (lia/JPNN)
Pasangan kakak adik di Seririt Buleleng berinisial KD dan KA diciduk polisi Bali, kasusnya terungkap gegara ada tanda merah di bagian leher, alamak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News