2 Begundal ABG Diciduk Polisi Bali, Satu Pelaku Dilepas, Iptu Carlos Ungkap Fakta Ini
Senin, 31 Oktober 2022 – 20:06 WIB

Tersangka JS digelandang polisi. Tersangka JS dan JCM diamankan setelah mencuri motor Supra Fit di Kota Denpasar. Foto: Humas Polsek Denpasar Selatan
Tidak butuh waktu lama, polisi mengamankan JS dan JCM.
“Motor curian itu dijual pelaku di Jalan Suli Denpasar seharga Rp 500 ribu.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk makan dan minum, sisanya Rp 340 ribu dipegang tersangka JS,” ujarnya.
Penyidik Polsek Denpasar Utara menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tersangka JS ditahan sejak 22 Oktober, sedangkan JCM dikembalikan ke orang tuanya dengan dasar Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” paparnya. (lia/JPNN)
2 begundal ABG berinisial JS dan JCM diciduk Polisi Bali setelah mencuri sepeda motor, satu pelaku dilepas, Iptu Carlos ungkap fakta ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News