Mahasiswi Inggris Korban Pelecehan Pulang, Respons Kombes Bambang Tegas
Apalagi dalam waktu dekat ada ajang Presidensi KTT G20 yang berlangsung pada 15 - 16 November 2022.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen, kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada siapa saja, apa saja, siapapun itu dan kelompok apa saja kita akan tegas.
Siapa yang akan mengganggu kamtibmas utamanya kepada para wisatawan yang merupakan aset kita, maka kami dari Polresta Denpasar tidak segan melaksanakan tindakan tegas terukur," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. (antara/lia/JPNN)
Mahasiswi Inggris korban pelecehan seksual berinisial CMP pulang ke negaranya dengan status rawat jalan, respons Kombes Bambang tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News