Eks Sopir Travel Diciduk Gegara Togel, Pengakuannya Bikin Elus Dada

Tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.
YS mengaku mempelajari sistem permainan togel melalui smartphone miliknya sendiri.
Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar Rp 100- 150 ribu per hari.
“Penangkapan ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” paparnya.
Tersangka YS ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (antara/lia/JPNN)
Eks sopir travel berinisial YS asal Banyuwangi, Jawa Timur diciduk polisi Bali gegara judi togel, pengakuannya bikin elus dada
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News