NSP Otak Pembunuhan Gusti Mirah, Penyidik Polda Bali Pasang Pasal Mati
Penyidik Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan awalnya tersangka NSP berkenalan dengan korban pada bulan Juli 2022 lalu.
Seiring perjalanan waktu, muncul niat tersangka menguasai harta korban yang berstatus karyawan outsourcing di Bank BPD Cabang Gianyar itu.
NSP lalu memberitahukan hal tersebut kepada temannya RN, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang bekerja di kebun kelapa sawit di Serawak, Malaysia.
NSP mengajak RN untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Gusti Agung Mirah Lestari.
Minggu (21/8) pelaku mengajak korban untuk makan malam di daerah Badung.
Hari itu sekaligus menjadi peristiwa kelam lantaran kedua pelaku tega menghabisi korban Gusti Mirah.
Dari hasil autopsi, polisi menemukan ada bekas cekikan, benturan di kepala dan juga patah pada tubuh korban. (antara/lia/JPNN)
NSP jadi otak pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari, penyidik Polda Bali pasang Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News