NSP Otak Pembunuhan Gusti Mirah, Penyidik Polda Bali Pasang Pasal Mati

Senin, 29 Agustus 2022 – 17:58 WIB
NSP Otak Pembunuhan Gusti Mirah, Penyidik Polda Bali Pasang Pasal Mati - JPNN.com Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fachri Hamzah/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali memamerkan dua pelaku pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari (42) yang ditemukan tewas di Hutan Klatakan, Sumbersari, Melaya, Jembrana, Selasa (23/8).

Dua pelaku berinisial NSP (31) dan rekannya RN (28) dibekuk tim gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana, Sabtu (27/8) di daerah Lampung.

NSP diketahui pacar dari korban Gusti Mirah.

Keduanya menjalin kasih sejak Juli 2022.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Bali mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Keduanya  lalu membuang korban di Jalan Umum Denpasar - Gilimanuk kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.

"Pembunuhan dirancang oleh pelaku NSP bersama temannya berinisial RN dengan cara dicekik di dalam mobil korban menggunakan tali tas milik Gusti Mirah," ujar Kombes Satake Bayu, Senin (29/8).

Kombes Satake Bayu mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

NSP jadi otak pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari, penyidik Polda Bali pasang Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News