Detik-detik Polairud Polda Bali Ciduk 2 Penyelundup Penyu Hijau, Tegang

Jumat, 29 Juli 2022 – 21:54 WIB
Detik-detik Polairud Polda Bali Ciduk 2 Penyelundup Penyu Hijau, Tegang - JPNN.com Bali
Petugas di Mako Ditpolairud Polda Bali, Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (29/7) menyiram air ke arah penyu hijau yang berhasil diselamatkan dari percobaan penyelundupan. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan 15 ekor penyu hijau, 13 di antaranya betina dan dua jantan.

AG dan G kemudian diamankan berikut barang bukti mobil pikap, STNK mobil, satu lembar terpal, dan uang tunai Rp 400.000.

AKBP Wahyudi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah melakukan penyelundupan penyu setidaknya tiga kali.

Dari aksinya itu, pelaku memperoleh uang Rp 700.000 untuk per ekor penyu.

“Kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk pihak-pihak yang memperjualbelikan penyu hijau dalam keadaan hidup dan mati di Bali,” kata AKBP Wahyudi.

Kepolisian saat ini telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk pemeriksaan kondisi satwa sebelum dilepasliarkan ke laut.

AG dan G dituding melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP RI Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka AS dan G terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (antara/lia/jpnn)

Detik-detik aparat Direktorat Polairud Polda Bali menciduk dua penyelundup 15 ekor penyu hijau yang diselundupkan ke Denpasar, tegang

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News