Desertir Polisi di Jembrana Diciduk saat Tepergok Bakar BB, Lihat Tatapannya, Sinis

Jumat, 01 Juli 2022 – 08:35 WIB
Desertir Polisi di Jembrana Diciduk saat Tepergok Bakar BB, Lihat Tatapannya, Sinis - JPNN.com Bali
Desertir polisi Ketut Lanus Wartama alias KLW, 39, saat digiring menuju ruang jumpa pers di Polres Jembrana kemarin. Tatapannya penuh arti. (Humas Polres Jembrana).

“Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan pengembangan kasus,” papar Kompol Losa.

Yang mengejutkan, kedua tersangka diamankan dalam statusnya sebagai pengedar, meski hanya ada di wilayah Jembrana.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lia/jpnn)

Desertir Polisi di Jembrana berinisial KLW diciduk saat tepergok bakar barang bukti (BB), lihat tatapannya, sinis

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News