Tangan & Kaki 10 Tersangka Bentrok Duktang di Pedungan Denpasar Dirantai, Mimih

JK dan teman-temannya bersiap menyambut kelompok NK.
Petaka terjadi pada Selasa (21/6) dini hari di mana, JK dan teman-temannya mencurigai seorang pengendara motor berinisial FB, 20, yang berujung penganiayaan kepada korban.
Beruntung kejadian tersebut berhasil dihentikan aparat Polsek Densel yang tiba di lokasi kejadian.
Selasa dini hari itu, tim opsnal Polsek Densel mengamankan 14 orang, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan penyidik Polsek KP3 Benoa menetapkan tiga orang tersangka, yakni JK, DK, dan AP.
Ketiganya berstatus tersangka atas penganiayaan kepada NK.
“Ada 10 tersangka. Satu tersangka berinisial JK jadi tersangka di Polsek Densel dan KP3 Benoa,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (lia/jpnn)
Tangan dan kaki 10 tersangka bentrok duktang yang melibatkan dua kelompok di Pedungan Denpasar dirantai, mimih
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News