Pria Pemabuk Ancam Potong Leher 2 ABG, Polisi Denpasar Bergerak
Kamis, 21 April 2022 – 04:25 WIB
“Korban merasa ketakutan dan trauma sehingga melapor ke polisi,” katanya.
Pelaku dijerat penyidik melanggar Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun. (lia/jpnn)
Seorang pria pemabuk menganiaya dua ABG lalu mengancam memotong leher keduanya, ancaman serius itu direspons polisi Denpasar untuk bergerak dan menangkapnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News