Pria Pemabuk Ancam Potong Leher 2 ABG, Polisi Denpasar Bergerak
Kamis, 21 April 2022 – 04:25 WIB

Tersangka Opa diamankan setelah menganiaya dan menggancam memotong leher dua ABG di Kota Denpasar. (Humas Polresta Denpasar)
“Korban merasa ketakutan dan trauma sehingga melapor ke polisi,” katanya.
Pelaku dijerat penyidik melanggar Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun. (lia/jpnn)
Seorang pria pemabuk menganiaya dua ABG lalu mengancam memotong leher keduanya, ancaman serius itu direspons polisi Denpasar untuk bergerak dan menangkapnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News