Brian Edgar Perekrut Indra Kenz Siapkan Rencana Besar di Bali, Ini Temuan Polisi
Senin, 04 April 2022 – 18:53 WIB
Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Brian Edgar Nababan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Perekrut Indra Kenz Punya Rencana di Bali, tetapi Keburu Dibekuk Polisi
Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan yang diduga merekrut influencer Indra Kenz, untuk aplikasi Binomo, temuan polisi mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News