Brian Edgar Perekrut Indra Kenz Siapkan Rencana Besar di Bali, Ini Temuan Polisi
Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Brian Edgar Nababan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Perekrut Indra Kenz Punya Rencana di Bali, tetapi Keburu Dibekuk Polisi
Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan yang diduga merekrut influencer Indra Kenz, untuk aplikasi Binomo, temuan polisi mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News