Situs OnlyFans Tempat Dea Jual Foto dan Video Syur Tak Bisa Diblokir, Ini Penyebabnya
Polisi juga sudah menetapkan perempuan berumur 24 tahun itu sebagai tersangka.
Namun, Dea OnlyFans tidak ditahan karena masih berstatus sebagai mahasiswa.
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Dea OnlyFans di tempat indekos di Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3).
Penangkapan itu dilakukan setelah Dea OnlyFans terjaring patroli siber pihak kepolisian.
Dea diketahui merupakan kreator konten yang kerap mengunggah foto maupun video dewasa dalam situs OnlyFans. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Sebut Situs OnlyFans Tidak Bisa Diblokir, Ini Alasannya
Polisi memastikan tidak bisa memblokir situs OnlyFans tempat Dea alias Gusti Ayu Dewati jual foto dan video syur, ini penyebabnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News