4 Komplotan Penipu Pengganda Uang Diringkus di Bali, Ada yang Kenal?
"Dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah," kata Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka penipu pengganda uang di antaranya uang tunai Rp 279 juta.
Rp 30 juta di antaranya uang korban.
Selebihnya sebesar Rp 249 juta hasil penjualan perhiasan, kemudian ada uang yang dipakai tersangka yang menipu korban berupa mata uang Brasil sejumlah 234 lembar.
"Ada pula ID Card pegawai bank palsu milik tersangka untuk lebih meyakinkan para calon korban," beber AKBP Bambang Yugo didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (gie/JPNN)
Dikawal polisi bersenjata lengkap, 4 anggota komplotan penipu pengganda uang berhasil diringkus jajaran Polresta Denpasar, Ada yang Kenal?
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News