Aktor Johan Morgan Sandang Status Tersangka di Bali, Begini Kisahnya, Miris
Upaya Johan untuk menemui buah hatinya kandas setelah mantan istrinya mengancam akan melaporkannya ke polisi.
"Padahal, tidak ada niat atau rencana terlapor untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari anaknya berinisial J," beber Jamien Ginting.
Secara resmi, imbuhnya, terlapor sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui pesan Whatsapp (WA), tetapi tidak mendapat tanggapan.
Hal tersebut yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan pasal 352 KUHP yang kini menjerat Johan Morgan.
"Panggilan pertama dan kedua, saya dijadikan saksi dan selalu memenuhi kedua panggilan tersebut," ujar Johan Morgan.
Namun, panggilan ketiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai kedua belah pihak, Johan Morgan langsung berstatus tersangka.
"Di mana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja," lirihnya.
Jika ada kejadian yang seakan-akan menganiaya mantan istrinya, tandas Johan Morgan, dirinya menegaskan permohonan maaf.
Aktor Johan Morgan menyandang status tersangka di Badung Bali setelah terlibat penganiayaan kepada mantan istrinya, begini kisahnya, miris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News