Mak-mak ART Gasak Emas Batangan Majikan, Aksinya Kelewatan
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada Kadek Indrawati, yang tak lain adalah asisten rumah tangga korban," jelas Kapolsek Kompol Gede Sudyatmaja.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Nangka Utara, Gang Satawana, Denpasar Utara pada Rabu (16/2) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepada petugas, Kadek Indrawati tak menyangkal perbuatannya itu.
Kepada petugas, pelaku mengaku emas batangan hasil curian dijual di pinggir jalan di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat.
"Pelaku menjual emas hasil curiannya seharga Rp 18 juta.
Kemudian uangnya dipakai untuk beli AC, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2387 OX," beber Kompol Gede Sudyatmaja.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Mak-mak ART nekat gasak emas batangan sang majikan, aksinya nekat dan sungguh kelewatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News