Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Motor Curian Keluar Bali, Aksi Pelaku di Sanur Terkuak

Salah satunya Honda CBR tanpa dilengkapi surat dan pelat nomor kendaraan.
Sementara dua motor lainnya lengkap dan dilengkapi surat kendaraan dan pelat nomor.
"Dari keterangan sopir pikap, motor titipan Honda CBR milik pelaku yang ikut menumpang mobil pikap," kata Kompol Putu Darmanata.
Kepada petugas, pelaku Muhammad Ridwan mengaku mencuri motor Honda CBR di sebuah tempat indekos di Jalan Danau Tempe I Gang Telaga Sari No. 5, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatnya sekitar 1 bulan lalu di kantor milik korban.
“Dan, memang benar, korban kehilangan kunci kontak motornya sekitar satu bulan lalu,” jelasnya.
Karena locus delicti ada di Denpasar Selatan, Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk melimpahkannya ke Polsek Densel.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polsek Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan motor Honda CBR keluar Bali. Pelaku nekat membawa kabur motor curian setelah mencurinya di Sanur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News