Heather Minta Tak Dicekal Seumur Hidup, Telanjur Cinta dengan Indonesia
Heather Louise Mack sebelumnya dinyatakan bersalah setelah membantu membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada 12 Agustus 2014 silam.
Hakim PN Denpasar memvonis Heather Louise Mack dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Namun, dalam masa penahanannya itu, Heather mendapatkan sejumlah remisi, sehingga ‘hanya’ menjalani hukuman selam 7 tahun 2 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan kekasihnya bernama Tommy Schaefer.
Mereka pada saat itu sedang liburan di Bali.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa pembunuhan itu, dilatar belakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara mereka berdua.
Saat itu Heather masih berusia 18 tahun dan sedang hamil.
Sadisnya lagi, mayat Sheila von Wiese-Mack dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya.
Heather Lois Mack minta pemerintah Indonesia tidak mencekal dirinya seumur hidup lantaran sudah terlanjur cinta dengan Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News