Heather Minta Tak Dicekal Seumur Hidup, Telanjur Cinta dengan Indonesia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana pembunuhan ibu kandung, Heather Lois Mack, resmi dideportasi ke negaranya, Amerika Serikat, Selasa malam (2/11) lalu.
Heather Lois Mack dipulangkan ke negaranya usai menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan di LPP Kelas IIA Kerobokan.
Heather dipulangkan bersama anaknya yang baru berusia 6 tahun dikawal ketat anggota Federal Bureau of Investigation (FBI) atau Badan Investigasi Utama Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Sebelum pulang ke Amerika, Heather kirim pesan singkat kepada kuasa hukumnya, Benyamin Seran.
“Heather menuliskan rasa terima kasihnya kepada Negara Indonesia.
Di bawah kalimat itu berisi tanda tangan lengkap dengan tanggal dan tahunnya,” ujar Benyamin Seran dilansir dari Radarbali.id.
Menurutnya, Heather juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang ditemuinya di dalam penjara, baik napi maupun sipir lapas.
Kepada dirinya, Heather juga keberatan dengan pencekalan seumur hidup yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada dirinya.
Heather Lois Mack minta pemerintah Indonesia tidak mencekal dirinya seumur hidup lantaran sudah terlanjur cinta dengan Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News