KKP Kelas I Denpasar Gerah Cewek Cantik Palsukan Tes PCR, Begini Reaksinya, Keras
Selasa, 02 November 2021 – 07:15 WIB

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan (tengah) menunjukkan barang bukti pemalsuan hasil tes PCR ketiga tersangka kepada awak media. (Wibhi Leksono/JPNN.com)
Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun. (bhi/JPNN)
KKP Kelas I Denpasar gerah cewek cantik dan dua tersangka lain palsukan tes PCR. Penangkapan pelaku jadi warning bagi calon pelaku lain
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News