Anak Heather Lois Mack Lolos Daftar Cekal, Masih Bisa ke Indonesia

Heather Lois Mack bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183, Jumat, 29 Oktober 2021 lalu.
Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai untuk segera dideportasi.
Heather dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi. (antara/lia/JPNN)
Anak Heather Lois Mack lolos daftar cekal. Imigrasi memutuskan hanya Heather yang diusulkan cekal seumur hidup. Jadi, anaknya masih bisa ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News