Anak Heather Lois Mack Lolos Daftar Cekal, Masih Bisa ke Indonesia

Minggu, 31 Oktober 2021 – 08:22 WIB
Anak Heather Lois Mack Lolos Daftar Cekal, Masih Bisa ke Indonesia - JPNN.com Bali
Terpidana kasus pembunuhan ibu kandung asal Amerika Serikat, Heather Lois Mack keluar dari LPP Kelas IIA Kerobokan setelah bebas, Jumat (29/10) hari ini. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

Heather Lois Mack bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183, Jumat, 29 Oktober 2021 lalu.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai untuk segera dideportasi.

Heather dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi. (antara/lia/JPNN)

Anak Heather Lois Mack lolos daftar cekal. Imigrasi memutuskan hanya Heather yang diusulkan cekal seumur hidup. Jadi, anaknya masih bisa ke Indonesia

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News