Dua Pria Berbadan Gempal Penganiaya Pembeli Mobil Diciduk, Ternyata Ini Alasan TSK Bikin Korban Babak Belur
Kamis, 28 Oktober 2021 – 09:39 WIB
enurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali.
"Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," paparnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP. (antara/lia/JPNN)
Dua pria berbadan gempal penganiaya pembeli mobil akhirnya diciduk Polsek Denpasar Utara. Alasan pelaku aniaya korban memang keterlaluan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News