Bea Cukai Ngurah Rai Bali Musnahkan Rokok Ilegal Hingga Mainan Enak-enak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Berbagai barang ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan aparat Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (18/10/21).
Bertempat di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali, barang ilegal itu dimusnahkan.
Mulai rokok ilegal, tembakau iris, minuman beralkohol, pakaian bekas obat-obatan, hingga mainan enak-enak untuk kaum dewasa.
“Barang-barang itu tak boleh diimpor oleh masyarakat umum, kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan
yang diatur oleh kementerian teknis terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih.
Barang ilegal itu, ungkap dia, merupakan hasil pengawasan atas ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021.
Tercatat ada sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.83 miliar.
Rincian kuantitas barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya.
Bea Cukai Ngurah Rai Bali memusnahkan rokok ilegal hingga mainan enak-enak untuk perempuan dan pria dewasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News