Duo Afrika Dideportasi, Aksi Kejahatannya di Bali Bikin Geleng-geleng Kepala, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali disibukkan dengan ulah warga negara asing (WNA) bermasalah.
Setelah sebelumnya mendeportasi sembilan WNA sepanjang September 2021, Selasa sore kemarin (28/9), dua WNA bermasalah kembali dipulangkan ke negara asal.
Dua WNA pelanggar aturan keimigrasian itu masing-masing Ernest Okechukwu Okanya asal Nigeria, dan Souleymane Konate asal Pantai Gading.
Keduanya telah mendekam di Rudenim Denpasar selama 22 hari sejak 3 September 2021 sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal masing-masing.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, baik Ernest Okechukwu Okanya maupun Souleymane Konate ditangkap bersamaan di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud, Gianyar.
"Keduanya ditangkap petugas Kantor Imigrasi TPI Denpasar pada 2 September 2021 karena tidak memiliki izin tinggal dan overstay," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Tak hanya melanggar administrasi keimigrasian, duo Afrika ini juga diketahui telah mempraktikkan aksi penipuan terhadap sesama WNA.
"Mereka mengaku sebagai anggota militer dan meminta uang kepada sesama WNA yang ada di luar negeri," ulas Jamaruli.
Duo Afrika, Ernest Okechukwu Okanya asal Nigeria, dan Souleymane Konate asal Pantai Gading, dideportasi keluar Bali setelah melakukan kejahatan di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News