Bentrok Berakhir Damai Setelah Pasek Kontak Luhut, Kadek Cita: Sejak Awal Kami Ingin Damai!
Sementara tim kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk.
Tim hukum sempat terlibat perdebatan dengan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.
Sebab mereka memiliki hak mendampingi warga. Terlebih warga telah memberikan kuasa khusus pada tim hukum.
Tetapi, Kapolres ABKP Andrian tetap tidak mengizinkan tim hukum masuk.
Alasannya karena instruksi dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Tim hukum akhirnya mengalah dan menunggu di sisi selatan Makodim Buleleng.
Kadek Cita dengan tegas menyatakan, tugas mereka dilindungi Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Lewat undang-undang itu juga advokat berhak membantu klien mereka baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Terungkap, perdamaian antara warga Sidatapa dengan TNI setelah kuasa hukum warga Pasek Suardika menghubungi Menko Marves Luhut Panjaitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News