Bejat! Usai Beri Uang Rp 100 Ribu, Trio Pemerkosa Gilir Pelajar SD di Badung Berkali-kali
Mendapat laporan anak kandungnya, ayah kandungnya gelap mata.
Senin (23/8) lalu orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
Dari laporan itu, tak butuh waktu lama ketiga korban akhirnya berhasil di ringkus di indekos mereka di kawasan Dharmasaba, Abiansemal, Badung.
“Dari hasil penyidikan, ketiganya mengakui perbuatannya,” kata AKP Putu Ika Prabawa lagi.
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat
pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tengang Perlindungan Anak.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Dedy Defretes. (rb/mar/yor/JPR)
Aksi pemerkosaan pelajar SD di Badung yang dilakukan trio asal Kubu, Karangasem terkuak. Ternyata mereka menggilir korban lalu memberinya uang Rp 100 ribu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News