Pemerkosa Bangun Alibi Pelajar SD di Badung Jual Diri, Ipung Marah Besar
“Pembelaan pelaku tidak masuk akal, karena itu, apapun alasannya, pelaku kejahatan seksual kepada anak harus segera diproses,” kata Ipung.
Menurut Ipung, alibi korban jual diri tidak nyambung ketika pada sisi lain pelaku mengaku anggota ormas hanya sekadar untuk menakuti keluarga korban.
“Apalagi sampai melakukan pengancaman kepada orang tua korban agar tidak melapor ke polisi. Untung paman korban melakukan pembelaan saat bapak korban diintimidasi,” tandasnya.
Karena itu, Ipung berharap penyidik Polres Badung menjerat para pelaku seberat-beratnya.
Yakni menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal untuk membuat efek jera terhadap pelaku.
Seperti diberitakan, seorang pelajar kelas 6 SD berinisial KI, 11, di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung jadi korban pemerkosaan empat orang pelaku.
Pelaku memerkosa korban di kamar mandi indekos, dan satu tempat di daerah Darmasaba, Abiansemal, Badung.
Kasus ini mencuat ke publik ketika, salah satu teman sekelas korban memergoki KI diperlakukan tak senonoh oleh dua lelaki di kamar kos, sekitar akhir bulan Juli 2021.
Kuasa hukum korban pemerkosaan, Ipung, marah besar lantaran pelaku mengatakan, korban yang masih berusia 11 tahun jual diri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News