Residivis Maling Vespa Matic Diciduk di Buleleng, Aksi Pelaku Benar-benar Gila

Berdasar laporan korban, Tim Buser melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Bagus Pandu Winata.
“Pelaku berhasil diringkus di Desa Busungbiu, Buleleng. Dari hasil pemeriksaan, pelaku seorang residivis dengan kasus sama,” beber Kombes Jansen.
Kepada penyidik, pelaku mengaku dua kali datang ke di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, untuk menggasak motor korban.
Pelaku begitu mudah mengambil motor korban lantaran kuncinya nyantol di stang.
Satu motor Vespa matic digadaikan pelaku sebesar Rp 10 juta saat pulang ke Banyuwangi. Satu motor lagi masih dikuasai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bx/ras/ges/man/JPR)
Seorang residivis bernama Bagus Pandu Winata, 25, diciduk tim Buser Polresta Denpasar, di Busungbiu, Buleleng, setelah mencuri dua vespa matic milik korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News