Layanan SIM Keliling di Bali Senin (16/12), Cek Jadwal dan Lokasinya!

Senin, 16 Desember 2024 – 06:48 WIB
Layanan SIM Keliling di Bali Senin (16/12), Cek Jadwal dan Lokasinya! - JPNN.com Bali
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling dan Samsat di Polres Buleleng yang tengah melayani masyarakat setempat. Foto: Instagram @polresbuleleng_110

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.

Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama foto kopi KTP yang masih berlaku.

Kedua, foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.

Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (lia/JPNN)

Tersedia tiga gerai layanan SIM Keliling hari ini di Kabupaten Badung dan Buleleng, catat jadwal dan lokasinya semeton.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News