Geng Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Diganjar 3 Tahun 10 Bulan, Pilih Banding?

Kamis, 12 September 2024 – 20:11 WIB
Geng Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Diganjar 3 Tahun 10 Bulan, Pilih Banding? - JPNN.com Bali
Keempat terdakwa kasus penembakan terhadap bule Turki Mehmet Turan menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) anggota geng Meksiko penembak bule Turki, Mehmet Turan, 40, menerima karma dari perbuatannya, Kamis (12/9).

Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Putu Suyoga menjatuhkan hukuman tiga tahun 10 bulan kepada Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27).

Hakim I Putu Suyoga menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap bule Turki, Mehmet Turan.

“Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun 10 bulan," kata Majelis Hakim I Putu Suyoga.

Putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Badung.

Dalam surat tuntutannya JPU Imam Romdhoni dan kawan-kawan menuntut empat terdakwa tersebut dipenjara selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Putu Suyoga menjatuhkan hukumaan tiga tahun 10 bulan kepada empat WNA anggota geng Meksiko penembak bule Turki
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News