Geng Meksiko Penembak Bule Turki di Bali Diganjar 3 Tahun 10 Bulan, Pilih Banding?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) anggota geng Meksiko penembak bule Turki, Mehmet Turan, 40, menerima karma dari perbuatannya, Kamis (12/9).
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Putu Suyoga menjatuhkan hukuman tiga tahun 10 bulan kepada Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27).
Hakim I Putu Suyoga menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap bule Turki, Mehmet Turan.
“Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun 10 bulan," kata Majelis Hakim I Putu Suyoga.
Putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Badung.
Dalam surat tuntutannya JPU Imam Romdhoni dan kawan-kawan menuntut empat terdakwa tersebut dipenjara selama empat tahun.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Putu Suyoga menjatuhkan hukumaan tiga tahun 10 bulan kepada empat WNA anggota geng Meksiko penembak bule Turki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News