Pembunuh PSK Asal Bogor di Bali Syok Dituntut 12 Tahun Penjara, Spontan Menunduk
Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, Rianti tiba di lokasi indekos yang dikirim terdakwa Amrin sekitar pukul 02.30 WITA.
Di kamar, keduanya kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual.
Namun, setelah hubungan tersebut selesai, korban Rianti meminta bayaran lebih sebesar Rp1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.
Puncaknya, terdakwa akhirnya menghabisi korban menggunakan pisau yang ada di kamarnya dengan cara menggorok leher perempuan muda itu.
Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi.
Terdakwa lalu memasukkan jenazah korban ke dalam koper lalu dibuang di bawah jembatan Panjang Jimbaran. (antara/lia/JPNN)
Amrin Al Rasyid Pane, 21, pembunuh PSK Rianti Agnesia, 23, asal Bogor, Jawa Barat, di sebuah tempat indekos di Kuta, Bali syok dituntut 12 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News