WNA Malaysia Penyelundup Sabu-sabu dalam Perut di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 – 20:21 WIB
WNA Malaysia Penyelundup Sabu-sabu dalam Perut di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli, 28, berdiri di ruang tahanan sementara seusai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Bali, Kamis (25/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

WNA Malaysia Arqam bin Zulkafli ditangkap pada 13 September 2023 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Terdakwa diamankan seusai turun dari pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur - Denpasar, Bali.

Pasalnya, aparat Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, mencurigai

Terdakwa menyimpan narkoba dalam tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan secara mendalam, terdakwa membawa sabu-sabu yang dibungkus kondom dan dimasukan ke dalam perutnya seberat 172,18 gram.

Kepada penyidik Polda Bali, Arqam bin Zulkafli mengaku sebagai kurir yang disewa oleh seorang pemilik barang bernama Asri untuk dibawa kepada seorang bernama Rahman di Bali.

Arqam mengaku dijanjikan mendapat upah 2.000 ringgit Malaysia jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan di Denpasar, Bali.

Dari jumlah tersebut, Arqam baru mendapatkan 800 ringgit Malaysia sedangkan sisanya akan dibayar jika barang sudah sampai kepada pemesan.

WNA Malaysia penyelundup sabu-sabu dalam perut di Bali bernama Arqam bin Zulkafli diganjar 8 tahun penjara di PN Denpasar
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News