WNA Malaysia Penyelundup Sabu-sabu dalam Perut di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 – 20:21 WIB
WNA Malaysia Penyelundup Sabu-sabu dalam Perut di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli, 28, berdiri di ruang tahanan sementara seusai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Bali, Kamis (25/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Arqam bin Zulkafli, 28, penyelundup sabu-sabu dalam perut akhirnya menerima buah dari perbuatannya.

Majelis hakim PN Denpasar pada sidang putusan, Kamis (25/1) menghukum terdakwa delapan tahun penjara.

Ketua majelis hakim Putu Sudariasih mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan sabu-sabu dalam perut seberat 172.18 gram.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Putu Sudariasih.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Terdakwa Arqam Bin Zulkafli spontan menerima putusan majelis hakim, sementara JPU masih pikir-pikir.

WNA Malaysia penyelundup sabu-sabu dalam perut di Bali bernama Arqam bin Zulkafli diganjar 8 tahun penjara di PN Denpasar
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News