WNA Malaysia Penyelundup Sabu-sabu dalam Perut di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Arqam bin Zulkafli, 28, penyelundup sabu-sabu dalam perut akhirnya menerima buah dari perbuatannya.
Majelis hakim PN Denpasar pada sidang putusan, Kamis (25/1) menghukum terdakwa delapan tahun penjara.
Ketua majelis hakim Putu Sudariasih mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan sabu-sabu dalam perut seberat 172.18 gram.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Putu Sudariasih.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli spontan menerima putusan majelis hakim, sementara JPU masih pikir-pikir.
WNA Malaysia penyelundup sabu-sabu dalam perut di Bali bernama Arqam bin Zulkafli diganjar 8 tahun penjara di PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News