Cewek Brasil Pembawa Kokain 3,6 Kg Syok Diganjar 11 Tahun, Terancam Menua di Bali

Jumat, 09 Juni 2023 – 08:35 WIB
Cewek Brasil Pembawa Kokain 3,6 Kg Syok Diganjar 11 Tahun, Terancam Menua di Bali - JPNN.com Bali
Polisi menggiring Manuela Victoria De Araujo Farias (19), gadis Brazil yang mengedarkan kokain seberat 3,9 kilogram di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/1). Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 11 tahun kepada cewek Brasil ini kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Cewek muda asal Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias, harus mendekam lebih lama di penjara di Bali.

Pasalnya, dalam sidang di PN Denpasar kemarin, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa.

Cewek Brasil berusia 19 tahun ini terbukti menyelundupkan kokain ke Bali seberat 3.6 kg dan empat butir psikotropika seberat 0.72 gram neto.

Manuela Victoria de Araujo Farias terbukti secara sah meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.

 "Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata hakim Gede Putra Astawa.

Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.

Sebelum sidang ditutup, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cewek Brasil pembawa kokain 3,6 Kg ke Bali Manuela Victoria de Araujo Farias, syok diganjar 11 tahun penjara, terancam menua di Bali
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News